Setelah lama tak terdengar kabarnya, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pemberlakukan pembebasan pajak penghasilan atau tax holiday dalam waktu dekat ini.
Kebijakan yang diharapkan bisa meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi di tanah air itu akan mensyaratkan bahwa penerima fasilitas tax holiday harus menginvestasikan dana minimal Rp100 miliar dan memperoleh pembebasan pajak minimal 5 tahun.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, tax holiday ini diharapkan dapat mentransformasi arus modal masuk (capital inflow) yang menuju Indonesia menjadi investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) sebanyak mungkin.
“Mungkin tax holiday bisa jadi salah satu sweetener, penarik gitu,” ujar Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kompleks Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2011.
Bambang menjelaskan, pemberlakuan tax holiday akan lebih ketat dibandingkan fasilitas pajak lain yang diberikan pemerintah berupa tax allowance. Pada fasilitas tax allowance, investor umumnya relatif lebih mudah memperoleh keringanan pajak mengingat sektor yang difasilitasi cukup banyak.
Selain itu, tax allowance juga memberikan batasan minimal yang lebih rendah.
Sementara pada fasilitas tax holiday, pemerintah akan mengatur ketentuan yang lebih selektif dan terbatas. "Bukan hanya sektor, antar perusahaan itu bisa beda-beda. Yang penting kita memberikan batas minimal dan maksimal," ujar dia.
Pada fasilitas tax holiday, pemerintah rencananya akan memberikan batas minimal investasi sebesar Rp100 miliar. Sementara masa pembebasan pajak rencananya akan dikenakan minimal lima tahun.
Terkait penetapan benchmark dalam penetapan tax holiday, Bambang menyatakan Kemenkeu akan memperhatikan kebijakan negara lain terlebih dahulu. “Kan gini, kita mengeluarkan tax holiday harus ada manfaatnya. Manfaatnya ya harus bisa bersaing dengan negara lain,” tuturnya.
Disinggung mengenai penerbitan ketentuan tax holiday yang berbarengan dengan ancaman krisis ekonomi kedua, Bambang membantah hal tersebut. Menurutnya, kondisi ekonomi Indonesia sampai saat ini tidak terkena pengaruh dari imbas krisis utang Eropa dan penurunan surat utang AS.
Dia menyatakan tax holiday diterbitkan untuk menangkap sebanyak mungkin dana asing untuk diinvestasi langsung di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar