Jumat, 12 Agustus 2011

Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, Kementerian Keuangan telah bekerja sama dengan baik terkait audit divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). Saat ini, BPK masih memeriksa pembelian tujuh persen saham hasil divestasi Newmont atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Ketua BPK, Hadi Purnomo, audit yang dilakukan hanya terkait permasalahan teknis, bukan aliran dana. Aturan perundang-undangannya kami lihat, bagaimana proses pembeliannya, dari mana aliran dananya. Dengan setuju untuk membeli berarti kan sudah terjadi transaksi. Jadi, kami audit kinerja, apakah harus minta izin DPR atau tidak," ujar Hadi di sela acara buka puasa bersama di Kantor BPK, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2011.

Hadi menjelaskan, terkait lama waktu yang diperlukan dalam proses pemeriksaan untuk mencapai hasil akhir, akan tergantung dari data yang diberikan pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). "Kalau (datanya) cepat, ya tidak ada masalah," imbuhnya.

PIP, dia melanjutkan, selama ini telah bekerja secara kooperatif dalam memberikan data yang diperlukan. "Bagus. Tapi, kami harus hati-hati juga dalam memeriksa, baik berdasarkan Undang-Undang tahun 2003 maupun yang lainnya," jelasnya.

Seperti diketahui, DPR meminta BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap upaya pemerintah membeli tujuh persen saham divestasi Newmont. Sementara itu, pemerintah turut meminta pemeriksaan kepemilikan 24 persen saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar